
- by Redaksi 2
- 03 September 2025
Bekasi Alokasikan Rp2 Miliar, Pekerja Informal Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Kota Bekasi, WartaKarya - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk melindungi pekerja sektor informal yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Mulai tahun 2026, sebanyak 10.000 pekerja informal ber-KTP Kota Bekasi akan didaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan dengan premi sebesar Rp201 ribu per tahun, seluruhnya ditanggung APBD.
“Ojol, sopir, kuli, pedagang sampai pemulung, mereka semua pekerja rentan yang harus kita berikan jaminan sosial. Mulai 2026, saya pastikan mereka mendapat perlindungan,” ujar Tri, Selasa (2/9/2025).
Dengan skema ini, pekerja informal akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan bagi keluarga.
Tri menegaskan, program tersebut melengkapi perlindungan kesehatan yang sebelumnya sudah diberikan Pemkot Bekasi melalui BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana hampir seluruh warga telah tercakup iurannya oleh pemerintah kota.
“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berbeda. Kalau kesehatan hampir semua warga Bekasi sudah ter-cover lewat PBI, maka ketenagakerjaan ini langkah tambahan untuk melindungi pekerja rentan dari risiko kecelakaan hingga kematian,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. “Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan,” tegas pria yang akrab disapa Mas Tri.
Adapun penerima manfaat program ini akan diseleksi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang, serta merasakan perlindungan menyeluruh baik di bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan. **(Jim)